Sunday, October 23, 2016

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


Selamat Datang dan Sejahtera Pembaca yang Budiman,


Sistem pendidikan nasional masing-masing Negara berbeda. Pendidikan nasional tiap bangsa berdasarkan pada kebudayaanya. Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berdasarkan kepada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada Pancasila dalam UUD 1945.
Oleh karena itu, wajib kiranya sebagai seorang pendidik kita mengetahui mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Bahan bacaan yang ada di ambil dari makalah hasil perkuliahan "pengantar pendidikan", yang telah dipresentasikan oleh  Agung Widyatama, Presti Ciptaning S. P., Alif Febrinia Rahayu, Lailatul Mukarromah, Ferdy Setiyawan. Mereka adalah teman satu angkatan (2012), di Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Universitas Negeri Malang (UM). Seperti halnya buku dan karya ilmiah, isi merupakan tanggung jawab penulis.
Berikut kami sajikan paparannya. Selamat Membaca J Jangan lupa biasakan like and comment, setelah membaca atau mengambil tulisan. Silakan kemukakan kritik dan saran secara bijak. Terima Kasih. (NFY.2016.nurfidayat16@gmail.com).

PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Istilah sistem diartikan satu keseluruhan dari sejumlah komponen (bagian) yang saling berhubungan dan berkaitan dalam mencapai satu atau beberapa tujuan. Pendidikan sebagai suatu sistem, terdapat komponen-komponen di dalamnya yang berupa, peserta didik, guru, kurikulum, buku, sarana dan prasarana belajar, orang tua peserta didik, masyarakat, proses belajar dan hasil pendidikan. Setiap komponen tersebut saling berhubungan dan berkaitan untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
Apabila kita menggunakan pendekatan sistem dalam mempelajari pendidikan, maka dapat dipahami bahwa pendidikan merupakan suatu sistem. Pendidikan adalah keseluruhan yang terpadu dari sejumlah komponen yang saling berinteraksi dan melaksanakan fungsi-fungsi tertentu dalam rangka membantu anak didik agar menjadi manusia terdidik sesuai  tujuan yang telah ditetapkan.
Ditinjau dari asal usul kejadiannya, pendidikan tergolong kepada sistem buatan manusia, ditinjau dari wujudnya pendidikan tergolong kepada sistem sosial, sedangkan jika ditinjau dari segi hubungan dengan lingkungannya pendidikan merupakan sistem terbuka.
Pendidikan mempunyai peranan penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, karena itu dalam pembangunan nasionalnya pemerintah dan bangsa Indonesia menyelenggarakan pendidikan nasional. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 2 Tahun 1989).  Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 3 Tahun 1989).

JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN NASIONAL

Dalam sistem pendidikan nasional Indonesia, pendidikan diselenggarakan melalui dua jalur, yaitu :

1.  Jalur pendidikan sekolah
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Dalam hal ini jenjang pendidikan didefinisikan sebagai tahap pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, keluasan dan kedalaman bahan pengajaran dan cara penyajian bahan pengajaran. Jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jenjang pendidikan, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

2.  Jalur pendidikan luar sekolah
Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Sehubungan dengan ini, maka pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga.
Implikasi dari uraian di atas, maka pendidikan pada jalur sekolah diselenggarakan melalui prasarana yang dilembagakan, sedangkan pendidikan pada jalur luar sekolah diselenggarakan melalui prasarana yang dilembagakan maupun tidak dilembagakan. Karakteristik atau ciri-ciri yang membedakan pendidikan luar sekolah dengan pendidikan sekolah adalah keluwesan pendidikan luar sekolah berkenaan dengan waktu dan lama belajar, usia peserta didik, isi pelajaran, cara penyelenggaraan pengajaran dan cara penilaian hasil belajarnya.
Di dalam sistem pendidikan nasional diselenggarakan berbagai pendidikan yaitu pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya (pasal 1 ayat 4 UU RI No. 2 Tahun 1989). Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional (Bab IV, pasal 11 UU RI No. 2 Tahun 1989). Sedangkan jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan dan pendidikan kejuruan (PP No. 73 tahun 1991). Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan dan peningkatan keterampilan dan sikap warga belajar dalam bidang tertentu. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan warga belajar untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan. Pendidikan jabatan kerja merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan sikap warga belajar untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan sikap warga belajar untuk memenuhi persyaratan pekerjaan tertentu pada satuan kerja yang bersangkutan. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan warga belajar untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu. Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama dalam penguasaan ilmu pengetahuan. Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
           
SATUAN PENDIDIKAN

Pada setiap jalur pendidikan terdapat berbagai satuan pendidikan, yaitu penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau luar di sekolah.

Satuan Pendidikan Jalur Sekolah
Yang pertama yaitu Satuan pendidikan prasekolah
Pendidikan prasekolah bertujuan untuk membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri  dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya (Pasal 3 PP RI No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah). Bentuk satuan pendidikan prasekolah yang terdapat pada jalur sekolah hanyalah Taman Kanak-kanak.

Yang Kedua, yaitu Satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar
Pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah (Pasal 3 PP RI No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar). Dalam pasal 1 PP RI No. 28 Tahun 1990 dinyatakan bahwa pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar (SD) dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau satuan pendidikan yang sederajat.

Yang Ketiga, yaitu Satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 PP RI No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah bahwa pendidikan menengah bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian, meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal-balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dikemukakan di atas, penyelenggaraan pendidikan menengah berpedoman pada tujuan pendidikan nasional. Adapun bentuk satuan pendidikan menengah terdiri atas sekolah menengah umum, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah keagamaan, sekolah menengah kedinasan, dan sekolah menengah luar biasa.
Pendidikan menengah umum mengutamakan penyiapan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi. Pendidikan menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional. Pendidikan menengah keagamaan mengutamakan penyiapan siswa dalam penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan. Pendidikan menengah kedinasan mengutamakan peningkatan kemampuan pegawai negeri atau calon pegawai negeri dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Sedangkan pendidikan menengah luar biasa diselenggarakan khusus untuk siswa yang menyandang kelainan fisik/mental.

Yang Keempat, yaitu Satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi
Dalam Pasal 2 PP RI No. 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi bahwa pendidikan tinggi bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian, dan mengembangkan dan menyebarluaskan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Sekolah Tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Institut merupakan perguruan tinggi  yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu tertentu.

Satuan Pendidikan Jalur Luar Sekolah
Pendidikan keluarga
Dalam penjelasan UU RI No. 2 Tahun 1989 dijelaskan bahwa “Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberi keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan”. Berdasarkan rumusan pengertian tersebut, maka tujuan pendidikan keluarga yaitu untuk mengembangkan nilai, moral dan kepribadian individu baik sebagai anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara maupun sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan keluarga merupakan pendidikan yang penting peranannya dalam upaya pendidikan pada umumnya, dan Pemerintah mengakui kemandirian keluarga untuk melaksanakan pendidikan dalam lingkungannya sendiri. Namun demikian, pendidikan keluarga diharapkan dapat memberikan keyakinan agama, nilai budaya yang mencakup nilai moral dan aturan-aturan pergaulan serta pandangan, keterampilan dan sikap hidup yang mendukung kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kepada anggota keluarga yang bersangkutan.

Pendidikan prasekolah
Pendidikan prasekolah bertujuan membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya (Pasal 3 PP RI No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah). Bentuk satuan pendidikan prasekolah pada jalur pendidikan luar sekolah terdiri atas, kelompok bermain dan penitipan anak.

Kursus dan pendidikan lain pada jalur pendidikan luar sekolah
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 1991, tentang Pendidikan Luar Sekolah Bab 1 pasal 1 dinyatakan bahwa pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik dilembagakan maupun tidak. Selanjutnya, dalam Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa pendidikan luar sekolah bertujuan melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya, membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang yang lebih tinggi, dan memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
Selain keluarga, kelompok bermain, penitipan anak, dan sebagainya, satuan pendidikan pada pada jalur pendidikan luar sekolah dapat berbentuk kursus, kelompok belajar atau satuan pendidikan lain. Kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga masyarakat. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupan.

KURIKULUM  PENDIDIKAN

Kurikulum memberi bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan kepada peserta didik. Istilah kurikulum asal mulanya dari dunia olah raga pada zaman Yunani Kuno. Curir dalam bahasa Yunani Kuno berarti “pelari” dan Curere artinya “tempat berpacu”. Kurikulum kemudian diartikan “jarak yang harus ditempuh” oleh pelari. (Nana Sujana, 1989: 4). Berdasarkan arti yang terkandung di dalam rumusan tersebut kurikulum dalam pendidikan dianalogikan sebagai arena tempat peserta didik “berlari” untuk mencapai “finish”, berupa ijazah, diploma atau gelar (Zais, 1976 yang dikutip oleh Mohammad Ansyar dan H. Nurtain, 1992: 7)
Selanjutnya deskripsi yang diberikan oleh beberapa penulis, kurikukum diartikan sebagai:
Seperangkat mata pelajaran dan materi pelajaran yang terorganisir (Hyemen, 1973)
Rencana kegiatan untuk menentukan pengajaran (Macdonald, 1965)
Rencana untuk membelajarkan peserta didik (Taba, 1965)
Pengalaman belajar (Krug dan Edward A., 1956)
Dalam hubungan dengan pembangunan nasional, kurikulum pendidikan nasional mengisi upaya pembentukan sumber daya manusia untuk pembangunan. Dalam kaitan ini, kurikulum mengandung dua aspek yaitu:
Aspek kesatuan nasional, yang memuat unsur-unsur penyatuan bangsa
Aspek lokal, yang memuat sifat-sifat kekhasan daerah, baik yang berupa unsur budaya, sosial maupun lingkungan alam, yang menghidupkan sifat kebhinekaa dan merupakan kekeyaan nasional
Kurikulum mengandung aspek kesatuan nasional, memberikan bekal kesadaran dan kesatuan nasional, semangat kebangsaan, kesetiaan sosial, serta mempertebal rasa cinta tanah air disebut kurikulum nasional, dan yang mengandung unsur-unsur lokal disebut muatan lokal dalam kurikulum. Di dalam struktur kurikulum, porsi muatan lokal adalah 20% dari kurikulum nasional.
UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 38 Ayat 1 menyatakan adanya dua aspek nasional dan aspek lokal itu sebagai berikut: “Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam suatu satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas suatu pendidikan yang bersangkutan.” Kedua macam aspek kurikulum tersebut akan dikemukakan pada uraian di bawah ini.
1.  Kurikulum Nasional
Tujuan pendidikan nasional dinyatakan di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 3, yaitu terwujudnya bangsa yang cerdas, manusia yang utuh, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, terampil dan berpengetahuan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri, bertanggung jawab pada kemasyarakan dan kebangsaan.
Yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana tujuan nasional tersebut dapat dicapai melalui masing-masing satuan pendidikan. Masing-masing satuan pendidikan (menurut jalur, jenjang, dan jenis) mempunyai tugas untuk mencapai tujuan nasional tersebut, di samping tujuan institusional yang diemban oleh masing-masing satuan pendidikan. Misalnya STM sebagai suatu pendidikan yang mengemban tujuan ganda yaitu menyiapkan tenaga teknisi yang terampil (tujuan institusional) dan yang cerdas, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan seterusnya, (tujuan pendidikan nasional). Jadi tujuan pendidikan nasional diberlakukan untuk semua satuan pendidikan, dari pendidikan prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi, pendidikan persekolahan dan pendidikan luar sekolah, demikian pula jenis pendidikan khusus seperti pendidikan anak luar biasa, pendidikan kedinasan, dan seterusnya. Ini berarti bahwa tujuan pendidikan nasional itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kurikulum masing-masing satuan pendidikan.
Mengenai isi kurikulum nasional itu di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 30 Ayat 1 dinyatakan: “Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional”. Ayat 2 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat: Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Ayat 3 menyatakan bahwa isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian tentang: Pendidikan Pancasila,Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Membaca dan menulis, Matematika (termasuk berhitung), Pengantar sains dan teknologi, Ilmu bumi, Sejarah nasional dan sejarah umum, Kerajinan tangan dan kesenian, Pendidikan jasmani dan kesehatan, Menggambar, serta Bahasa Inggris.
Kemudian Pasal 38 Ayat 2 menyatakan: “Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh menteri, atau menteri lain, atau pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari menteri.” Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan kurikulum nasional itu adalah kurikulum yang mengandung ciri-ciri sebagai berikut diberlakukan sama pada setiap macam satuan pendidikan di seluruh Indonesia, ditetapkan oleh pemerintah (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau menteri lain atau pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), dan tujuannya untuk menggalang kesatuan nasional dan pengendalian mutu pendidikan secara nasional.

2.  Kurikulum Muatan Lokal
Pengertian Muatan Lokal
Muatan lokal program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan social, dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah.

Tujuan Muatan Lokal
Tujuan dilaksanakannya muatan lokal dalam kurikulum SD dapat dilihat dari segi kepentingan peserta didik. Dalam hubungannya dengan kepentingan nasional, muatan local dapat melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang khas daerah, dan mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan kea rah yang positif. Dari sudut kepentingan peserta didik muatan lokal dapat: meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya (lingkungan alam, social, dan budaya), mengakrapkan peserta didik dengan lingkungannya sehingga mereka tidak asing dengan lingkungannya, menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dipelajari untuk memecahkan masalah yang ditemukan di lingkungan sekitarnya, memanfaatkan sumber belajar yang kaya terdapat di lingkungannya, dan mempermudah peserta didik menyerap materi pelajaran mereka.

UPAYA – UPAYA UNTUK PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pembaharuan  Landasan Yuridis
Suatu pembaharuan pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaruan yang tertuju pada landasan yuridisnya, karena pembaharuan landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan bersifat prinsipal.

Pembaharuan Kurikulum
Pembaharuan kurikulum adalah suatu gagasan/praktek kurikulum baru dengan menggunakan bagian-bagian yang potensial. Pembaharuan kurikulum perlu dilakukan mengingat kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang senantiasa berubah dan terus berlangsung.

Pembaharuan Pola Masa Studi
Pembaharuan pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaharuan  jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada suatu satuan pendidikan. Perubahan pola masa studi sebagai suatu pertanda adanya pembaharuan pendidikan berupa penambahan (perpanjangan masa studi) ataupun pengurangan (perpendekan masa studi). 

Pembaharuan Tenaga Kependidikan
Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.


Note: Kritik terhadap tulisan di atas antara lain, bahasan yang di pakai adalah undang-undang lama, oleh karena itu disarankan untuk melihat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, payung yuridis pendidikan nasional di Indonesia. Selain itu, contoh-contoh kurikulum yang dipakai yaitu kurikulum lama, sehingga kurang mengenai dengan abag 21. Pembaca diharapkan memperluas cakrawala dengan mebaca kurikulum terbaru, contohnya kurikulum 2013.

DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Anwar. 2005. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: Balai Pustaka.

Tirtarahardja, Umar & La Sulo, S.L. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Wahyudin, Dinn, Supriadi & Abduhak, Ishak. 2007. Pengantar Pendidikan (Edisi kesatu). Jakarta: Universitas Terbuka.


No comments:

Post a Comment