Selamat Datang dan Sejahtera Pembaca
yang Budiman,
Sistem
pendidikan nasional masing-masing Negara berbeda. Pendidikan nasional tiap
bangsa berdasarkan pada kebudayaanya. Sistem pendidikan nasional Indonesia
disusun berdasarkan kepada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada
Pancasila dalam UUD 1945.
Oleh
karena itu, wajib kiranya sebagai seorang pendidik kita mengetahui mengenai Sistem
Pendidikan Nasional. Bahan bacaan yang ada di ambil dari makalah hasil
perkuliahan "pengantar pendidikan", yang telah dipresentasikan
oleh Agung Widyatama, Presti Ciptaning S. P., Alif
Febrinia Rahayu, Lailatul Mukarromah, Ferdy Setiyawan. Mereka adalah teman satu
angkatan (2012), di Pendidikan Guru
Sekolah Dasar (PGSD), Universitas Negeri Malang (UM). Seperti halnya buku
dan karya ilmiah, isi merupakan tanggung jawab penulis.
Berikut
kami sajikan paparannya. Selamat Membaca J
Jangan lupa biasakan like and comment, setelah
membaca atau mengambil tulisan. Silakan kemukakan kritik dan saran secara
bijak. Terima Kasih. (NFY.2016.nurfidayat16@gmail.com).
PENGERTIAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Istilah sistem diartikan satu
keseluruhan dari sejumlah komponen (bagian) yang saling berhubungan dan
berkaitan dalam mencapai satu atau beberapa tujuan. Pendidikan sebagai suatu
sistem, terdapat komponen-komponen di dalamnya yang berupa, peserta didik,
guru, kurikulum, buku, sarana dan prasarana belajar, orang tua peserta didik,
masyarakat, proses belajar dan hasil pendidikan. Setiap komponen tersebut
saling berhubungan dan berkaitan untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
Apabila kita menggunakan pendekatan
sistem dalam mempelajari pendidikan, maka dapat dipahami bahwa pendidikan
merupakan suatu sistem. Pendidikan adalah keseluruhan yang terpadu dari
sejumlah komponen yang saling berinteraksi dan melaksanakan fungsi-fungsi
tertentu dalam rangka membantu anak didik agar menjadi manusia terdidik
sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Ditinjau dari asal usul kejadiannya,
pendidikan tergolong kepada sistem buatan manusia, ditinjau dari wujudnya
pendidikan tergolong kepada sistem sosial, sedangkan jika ditinjau dari segi
hubungan dengan lingkungannya pendidikan merupakan sistem terbuka.
Pendidikan mempunyai peranan penting
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, karena itu dalam pembangunan nasionalnya pemerintah dan bangsa
Indonesia menyelenggarakan pendidikan nasional. Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 2 Tahun 1989).
Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional (Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 3 Tahun 1989).
JALUR,
JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN NASIONAL
Dalam sistem pendidikan nasional
Indonesia, pendidikan diselenggarakan melalui dua jalur, yaitu :
1. Jalur pendidikan sekolah
Jalur pendidikan sekolah merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar
secara berjenjang dan berkesinambungan. Dalam hal ini jenjang pendidikan
didefinisikan sebagai tahap pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, keluasan dan kedalaman bahan
pengajaran dan cara penyajian bahan pengajaran. Jalur pendidikan sekolah
terdiri atas tiga jenjang pendidikan, yaitu pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi.
2. Jalur pendidikan luar sekolah
Jalur pendidikan luar sekolah merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan
belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Sehubungan
dengan ini, maka pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan
luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga.
Implikasi dari uraian di atas, maka
pendidikan pada jalur sekolah diselenggarakan melalui prasarana yang
dilembagakan, sedangkan pendidikan pada jalur luar sekolah diselenggarakan
melalui prasarana yang dilembagakan maupun tidak dilembagakan. Karakteristik
atau ciri-ciri yang membedakan pendidikan luar sekolah dengan pendidikan
sekolah adalah keluwesan pendidikan luar sekolah berkenaan dengan waktu dan
lama belajar, usia peserta didik, isi pelajaran, cara penyelenggaraan
pengajaran dan cara penilaian hasil belajarnya.
Di dalam sistem pendidikan nasional
diselenggarakan berbagai pendidikan yaitu pendidikan yang dikelompokan sesuai
dengan sifat dan kekhususan tujuannya (pasal 1 ayat 4 UU RI No. 2 Tahun 1989).
Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan,
pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional (Bab IV,
pasal 11 UU RI No. 2 Tahun 1989). Sedangkan jenis pendidikan yang termasuk
jalur pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan
keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan dan pendidikan
kejuruan (PP No. 73 tahun 1991). Pendidikan umum merupakan pendidikan yang
mengutamakan perluasan dan peningkatan keterampilan dan sikap warga belajar
dalam bidang tertentu. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang
mempersiapkan warga belajar untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan. Pendidikan jabatan
kerja merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan pengetahuan, kemampuan
dan sikap warga belajar untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan sikap
warga belajar untuk memenuhi persyaratan pekerjaan tertentu pada satuan kerja
yang bersangkutan. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha
meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau
calon pegawai suatu Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Pendidikan
kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan warga belajar untuk dapat
bekerja dalam bidang tertentu. Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang
diarahkan terutama dalam penguasaan ilmu pengetahuan. Pendidikan profesional
merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian
tertentu.
SATUAN
PENDIDIKAN
Pada setiap jalur pendidikan terdapat
berbagai satuan pendidikan, yaitu penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar
yang dilaksanakan di sekolah atau luar di sekolah.
Satuan
Pendidikan Jalur Sekolah
Yang pertama yaitu Satuan
pendidikan prasekolah
Pendidikan prasekolah bertujuan untuk
membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan
dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan
serta perkembangan selanjutnya (Pasal 3 PP RI No. 27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah). Bentuk satuan pendidikan prasekolah yang terdapat pada
jalur sekolah hanyalah Taman Kanak-kanak.
Yang Kedua, yaitu Satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar
Pendidikan dasar bertujuan untuk
memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan
kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat
manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah
(Pasal 3 PP RI No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar). Dalam pasal 1 PP RI
No. 28 Tahun 1990 dinyatakan bahwa pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang
lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar (SD)
dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau satuan
pendidikan yang sederajat.
Yang Ketiga, yaitu Satuan
pendidikan jenjang pendidikan menengah
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2
PP RI No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah bahwa pendidikan menengah
bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan
pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian, meningkatkan kemampuan
siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal-balik dengan
lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dikemukakan di atas, penyelenggaraan pendidikan menengah berpedoman pada tujuan
pendidikan nasional. Adapun bentuk satuan pendidikan menengah terdiri atas sekolah
menengah umum, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah keagamaan, sekolah
menengah kedinasan, dan sekolah menengah luar biasa.
Pendidikan menengah umum mengutamakan
penyiapan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
Pendidikan menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki
lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional. Pendidikan menengah
keagamaan mengutamakan penyiapan siswa dalam penguasaan pengetahuan khusus
tentang ajaran agama yang bersangkutan. Pendidikan menengah kedinasan
mengutamakan peningkatan kemampuan pegawai negeri atau calon pegawai negeri
dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Sedangkan pendidikan menengah luar biasa
diselenggarakan khusus untuk siswa yang menyandang kelainan fisik/mental.
Yang Keempat, yaitu Satuan pendidikan
jenjang pendidikan tinggi
Dalam Pasal 2 PP RI No. 30 Tahun 1990
tentang Pendidikan Tinggi bahwa pendidikan tinggi bertujuan untuk menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau menciptakan
ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian, dan mengembangkan dan menyebarluaskan
menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengupayakan
penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya
kebudayaan nasional.
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan
pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik yang dapat menerapkan,
mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat
berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. Akademi
merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan
dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Sekolah Tinggi merupakan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam satu
disiplin ilmu tertentu. Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam sekelompok disiplin
ilmu yang sejenis. Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas
sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional
dalam sekelompok disiplin ilmu tertentu.
Satuan
Pendidikan Jalur Luar Sekolah
Pendidikan keluarga
Dalam penjelasan UU RI No. 2 Tahun
1989 dijelaskan bahwa “Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur
pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberi
keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan”. Berdasarkan
rumusan pengertian tersebut, maka tujuan pendidikan keluarga yaitu untuk
mengembangkan nilai, moral dan kepribadian individu baik sebagai anggota
keluarga, anggota masyarakat, warga negara maupun sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan keluarga merupakan
pendidikan yang penting peranannya dalam upaya pendidikan pada umumnya, dan
Pemerintah mengakui kemandirian keluarga untuk melaksanakan pendidikan dalam
lingkungannya sendiri. Namun demikian, pendidikan keluarga diharapkan dapat
memberikan keyakinan agama, nilai budaya yang mencakup nilai moral dan
aturan-aturan pergaulan serta pandangan, keterampilan dan sikap hidup yang
mendukung kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kepada anggota keluarga
yang bersangkutan.
Pendidikan prasekolah
Pendidikan
prasekolah bertujuan membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam
menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan
selanjutnya (Pasal 3 PP RI No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah).
Bentuk satuan pendidikan prasekolah pada jalur pendidikan luar sekolah terdiri
atas, kelompok bermain dan penitipan anak.
Kursus dan pendidikan
lain pada jalur pendidikan luar sekolah
Dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 1991, tentang Pendidikan
Luar Sekolah Bab 1 pasal 1 dinyatakan bahwa pendidikan luar sekolah adalah
pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik dilembagakan maupun tidak.
Selanjutnya, dalam Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa pendidikan luar sekolah bertujuan
melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan
sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya, membina
warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang
diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke
tingkat atau jenjang yang lebih tinggi, dan memenuhi kebutuhan belajar masyarakat
yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
Selain
keluarga, kelompok bermain, penitipan anak, dan sebagainya, satuan pendidikan
pada pada jalur pendidikan luar sekolah dapat berbentuk kursus, kelompok
belajar atau satuan pendidikan lain. Kursus adalah satuan pendidikan luar
sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan
pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga masyarakat.
Kelompok belajar adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan
warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam
rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupan.
KURIKULUM PENDIDIKAN
Kurikulum memberi bekal pengetahuan,
sikap, dan keterampilan kepada peserta didik. Istilah kurikulum asal mulanya
dari dunia olah raga pada zaman Yunani Kuno. Curir dalam bahasa Yunani Kuno berarti “pelari” dan Curere artinya “tempat berpacu”.
Kurikulum kemudian diartikan “jarak yang harus ditempuh” oleh pelari. (Nana
Sujana, 1989: 4). Berdasarkan arti yang terkandung di dalam rumusan tersebut
kurikulum dalam pendidikan dianalogikan sebagai arena tempat peserta didik
“berlari” untuk mencapai “finish”, berupa ijazah, diploma atau gelar (Zais,
1976 yang dikutip oleh Mohammad Ansyar dan H. Nurtain, 1992: 7)
Selanjutnya deskripsi yang diberikan
oleh beberapa penulis, kurikukum diartikan sebagai:
Seperangkat mata
pelajaran dan materi pelajaran yang terorganisir (Hyemen, 1973)
Rencana kegiatan
untuk menentukan pengajaran (Macdonald, 1965)
Rencana untuk
membelajarkan peserta didik (Taba, 1965)
Pengalaman belajar
(Krug dan Edward A., 1956)
Dalam hubungan dengan pembangunan
nasional, kurikulum pendidikan nasional mengisi upaya pembentukan sumber daya
manusia untuk pembangunan. Dalam kaitan ini, kurikulum mengandung dua aspek
yaitu:
Aspek kesatuan
nasional, yang memuat unsur-unsur penyatuan bangsa
Aspek lokal, yang
memuat sifat-sifat kekhasan daerah, baik yang berupa unsur budaya, sosial
maupun lingkungan alam, yang menghidupkan sifat kebhinekaa dan merupakan
kekeyaan nasional
Kurikulum mengandung aspek kesatuan
nasional, memberikan bekal kesadaran dan kesatuan nasional, semangat
kebangsaan, kesetiaan sosial, serta mempertebal rasa cinta tanah air disebut
kurikulum nasional, dan yang mengandung unsur-unsur lokal disebut muatan lokal
dalam kurikulum. Di dalam struktur kurikulum, porsi muatan lokal adalah 20%
dari kurikulum nasional.
UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 38 Ayat 1
menyatakan adanya dua aspek nasional dan aspek lokal itu sebagai berikut:
“Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam suatu satuan pendidikan didasarkan atas
kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan
keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas suatu pendidikan yang
bersangkutan.” Kedua macam aspek kurikulum tersebut akan dikemukakan pada
uraian di bawah ini.
1. Kurikulum Nasional
Tujuan pendidikan nasional dinyatakan
di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 3, yaitu terwujudnya bangsa yang cerdas,
manusia yang utuh, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi
pekerti luhur, terampil dan berpengetahuan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian
yang mantap dan mandiri, bertanggung jawab pada kemasyarakan dan kebangsaan.
Yang menjadi pertanyaan ialah
bagaimana tujuan nasional tersebut dapat dicapai melalui masing-masing satuan
pendidikan. Masing-masing satuan pendidikan (menurut jalur, jenjang, dan jenis)
mempunyai tugas untuk mencapai tujuan nasional tersebut, di samping tujuan
institusional yang diemban oleh masing-masing satuan pendidikan. Misalnya STM
sebagai suatu pendidikan yang mengemban tujuan ganda yaitu menyiapkan tenaga
teknisi yang terampil (tujuan institusional) dan yang cerdas, beriman, dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan seterusnya, (tujuan pendidikan
nasional). Jadi tujuan pendidikan nasional diberlakukan untuk semua satuan
pendidikan, dari pendidikan prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi,
pendidikan persekolahan dan pendidikan luar sekolah, demikian pula jenis
pendidikan khusus seperti pendidikan anak luar biasa, pendidikan kedinasan, dan
seterusnya. Ini berarti bahwa tujuan pendidikan nasional itu menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kurikulum masing-masing satuan pendidikan.
Mengenai isi kurikulum nasional itu di
dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 30 Ayat 1 dinyatakan: “Isi kurikulum
merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan
penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian
tujuan pendidikan nasional”. Ayat 2 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis
jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat: Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Ayat 3 menyatakan bahwa isi kurikulum
pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian tentang: Pendidikan
Pancasila,Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Membaca
dan menulis, Matematika (termasuk berhitung), Pengantar sains dan teknologi, Ilmu
bumi, Sejarah nasional dan sejarah umum, Kerajinan tangan dan kesenian, Pendidikan
jasmani dan kesehatan, Menggambar, serta Bahasa Inggris.
Kemudian Pasal 38 Ayat 2 menyatakan:
“Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh menteri, atau menteri
lain, atau pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen berdasarkan pelimpahan
wewenang dari menteri.” Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa yang dimaksud
dengan kurikulum nasional itu adalah kurikulum yang mengandung ciri-ciri
sebagai berikut diberlakukan sama pada setiap macam satuan pendidikan di seluruh
Indonesia, ditetapkan oleh pemerintah (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau
menteri lain atau pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen berdasarkan
pelimpahan wewenang dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), dan tujuannya
untuk menggalang kesatuan nasional dan pengendalian mutu pendidikan secara
nasional.
2. Kurikulum Muatan Lokal
Pengertian Muatan
Lokal
Muatan
lokal program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan
lingkungan alam, lingkungan social, dan lingkungan budaya serta kebutuhan
daerah.
Tujuan Muatan Lokal
Tujuan
dilaksanakannya muatan lokal dalam kurikulum SD dapat dilihat dari segi
kepentingan peserta didik. Dalam hubungannya dengan kepentingan nasional,
muatan local dapat melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang khas daerah,
dan mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan kea rah yang
positif. Dari sudut kepentingan peserta didik muatan lokal dapat: meningkatkan
pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya (lingkungan alam, social, dan
budaya), mengakrapkan peserta didik dengan lingkungannya sehingga mereka tidak
asing dengan lingkungannya, menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang
dipelajari untuk memecahkan masalah yang ditemukan di lingkungan sekitarnya, memanfaatkan
sumber belajar yang kaya terdapat di lingkungannya, dan mempermudah peserta
didik menyerap materi pelajaran mereka.
UPAYA
– UPAYA UNTUK PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pembaharuan Landasan Yuridis
Suatu
pembaharuan pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaruan yang tertuju pada
landasan yuridisnya, karena pembaharuan landasan yuridis berhubungan dengan
hal-hal yang bersifat mendasar dan bersifat prinsipal.
Pembaharuan Kurikulum
Pembaharuan
kurikulum adalah suatu gagasan/praktek kurikulum baru dengan menggunakan
bagian-bagian yang potensial. Pembaharuan kurikulum perlu dilakukan mengingat
kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan harus menyesuaikan dengan
perkembangan masyarakat yang senantiasa berubah dan terus berlangsung.
Pembaharuan Pola Masa
Studi
Pembaharuan
pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaharuan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu
belajar pada suatu satuan pendidikan. Perubahan pola masa studi sebagai suatu
pertanda adanya pembaharuan pendidikan berupa penambahan (perpanjangan masa
studi) ataupun pengurangan (perpendekan masa studi).
Pembaharuan Tenaga
Kependidikan
Yang dimaksud dengan tenaga
kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar,
melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan memberikan pelayanan teknis
dalam bidang pendidikan.
Note: Kritik terhadap
tulisan di atas antara lain, bahasan yang di pakai adalah undang-undang lama,
oleh karena itu disarankan untuk melihat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, payung yuridis pendidikan nasional di Indonesia. Selain
itu, contoh-contoh kurikulum yang dipakai yaitu kurikulum lama, sehingga kurang
mengenai dengan abag 21. Pembaca diharapkan memperluas cakrawala dengan mebaca
kurikulum terbaru, contohnya kurikulum 2013.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Anwar. 2005. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: Balai Pustaka.
Tirtarahardja, Umar & La Sulo, S.L. 2005.
Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka
Cipta.
Wahyudin, Dinn, Supriadi & Abduhak,
Ishak. 2007. Pengantar Pendidikan (Edisi
kesatu). Jakarta: Universitas Terbuka.
No comments:
Post a Comment